PDB Klaten

Penangan Jenasah Covid & Non Covid selama masa pandemi

22-12-2020
covid-01


Pada Hari Selasa, 22 Des 2020 beberapa pengurus PDB diundang untuk menghadiri rapat pertemuan dengan Bp. Sri Winoto.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh bpk Asisten 3 bupati klt, dinas kesehatan, dinas sosial, dua orang dokter yg ditugaskan mewakili satgas covid klaten.

Materi utama pembahasan pada rapat tersebut adalah prosedur penanganan jenasah covid-19.
PDB sebagai perkumpulan sosial yang punya peran dalam menangani kedukaan untuk warga keturunan diharapkan untuk mengerti prosedur kesehatan secara benar.

Hasil dari pertemuan tersebut adalah :

Penanganan Jenasah COVID-19.
  1. Jenasah penderita Covid-19 harus segera di makamkan atau di kremasi sesegera mungkin setelah keluar dari rumah sakit, tidak boleh ada persemayaman.
  2. Ketika jenasah penderita Covid-19 keluar dari rumah sakit maka sudah dalam kondisi steril. Pihak RS sudah melakukan prosedur sterilisasi secara ketat atas jenasan dan peti mati. Di jamin tidak akan ada penularan dari jenasah maupun peti mati.
  3. Pemakaman dan Kremasi akan dilakukan oleh pihak relawan yang sudah di tunjuk, staf TT hanya membantu pelaksanaan pemakaman dan kremasi.
    - Dalam hal kremasi, tugas relawan adalah memasukan peti jenasah ke dalam mesin kremasi. Tugas selanjutnya dilakukan oleh staf TT.
    - Dalam hal pemakaman, tugas relawan adalah menimbun peti dengan tanah sampai tertutup semua, tugas selanjutnya dikerjakan oleh staf TT.
  4. Setelah jenasah penderita covid-19 di kremasi atau dimakamkan, keluarga boleh memberikan penghormatan terakhir.
  5. Keluarga dekat, harus melakukan karantina pribadi selama 7 hari.
  6. Jenasah penderita Covid-19 boleh di makamkan atau di kremasi di Tiong Ting. Pemerintah daerah melalui dinas kesehatan memberikan jaminan akan hal tersebut.


Penangan Jenasah Non Covid-19
  1. Persemayaman dilakukan dengan tetap mengikuti prosedur sosial distancing dan protokol kesehatan selama masa pandemi.
  2. Persemayaman diatur sedemikian rupa untuk menghindari kerumunan warga. Dilakukan pengaturan waktu kunjungan.
  3. Tetap melakukan 3M, Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.
  4. Persemayaman dilakukan maksimal 2 hari. Sesuai dengan kesepakatan pemerintah daerah, RT, RW dan pengurus PDB.

Klaten, 22 Des 2020